Tuesday 30 October 2018

Mengenali Cara Proses Identifikasi Korban Lion Air JT-610

Mengenali Cara Proses Identifikasi Korban Lion Air JT-610

Kantong-kantong jenazah yang dibawa dari lokasi jatuhnya Lion Air JT-610 berdatangan ke Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto (RS Polri) di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setidaknya, hingga per Selasa (30/10) pagi sudah ada 24 kantong jenazah yang dibawa dari lokasi pesawat jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Proses Identifikasi
Kantong-kantong jenazah yang belum mencerminkan jumlah korban itu dibawa untuk proses identifikasi identitas korban. Untuk melakukan proses identifikasi tersebut, petugas dari RS Polri telah mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban.


Data antemortem adalah sekumpulan data terkait korban dari mulai sidik jari, dokumen pemeriksaan gigi, dokumen kesehatan, ciri fisik, busana yang dipakai saat pergi atau barang yang dibawa, hingga deoxyribonucleic acid (DNA).

Kepala RS Polri Kombes Musyafak kemarin mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengumpulan data antemortem dan mengimbau pihak kerabat korban untuk datang ke sana. Lokasi posko tersebut berada di instalasi Disaster Victim Identification (DVI) RS Kramat Jati.


Dalam proses identifikasi tersebut Musyafak menyatakan tingkat kesulitan didasari kondisi korban itu sendiri. Korban yang dibawa ke RS Polri dalam keadaan bagian-bagian tubuh yang sudah terpisah, katanya, memiliki tingkat kesulitan identifikasi lebih berat.

"Kesulitannya adalah apabila korban ini tidak utuh dan bahkan serpihan-serpihan. Beberapa potong. Ini memang harus diambil sampel DNA untuk diperiksa. Jadi bisa saja hanya teridentifikasi sebagian," kata Musyafak.

Data antemortem itu kemudian dibandingkan dengan data postmortem dari korban yang telah ditemukan untuk diidentifikasi identitasnya. Proses pencocokkan data antemortem dan postmortem yang sudah cocok ini berguna untuk mengenali data diri korban

Langkah pertama proses identifikasi adalah mengecek sidik jari korban. Musyafak menyatakan apabila sidik jari tersebut cocok dengan data yang diberikan keluarga korban seperti yang terdapat di ijazah atau pun KTP, maka akan dinyatakan teridentifikasi.

"Prinsip primer adalah sidik jari. Kalau sudah cocok, itu berarti sudah teridentifikasi," kata Musyafak.

Jika sidik jari sulit diidentifikasi, proses pengidentifikasian dilanjutkan pada gigi korban data fisik juga benda yang melekat pada korban, hingga sampel DNA. Untuk melakukan uji DNA melalui darah, tim forensik harus memiliki sampel dari keluarga kandung. Yang terbaik adalah sampel dari orang tua, atau keluarga sedarah seperti kakak atau adik.

No comments:

Post a Comment

SPONSOR